Pulau G Bakal Dibuka untuk Umum, Pemprov DKI: Tidak Boleh Ada Wilayah di Jakarta yang Eksklusif

Pulau G Bakal Dibuka untuk Umum, Pemprov DKI: Tidak Boleh Ada Wilayah di Jakarta yang Eksklusif

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria-Istimewa/Intan Afrida Rafni-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa saat ini status Pulau G masih dalam tahap diskusi.

"Saat ini sedang dibahas dan dirumuskan nanti Pulau G diperuntukkan untuk apa saja, bukan hanya untuk permukiman nanti sedang dibahas, nanti dirumuskan," ujar pria yang akrab disapa Riza saat dikonfirmasi, Selasa, 27 September 2022.

Ia pun juga menyebutkan bahwa nantinya Pulau G sendiri akan terbuka bagi warga Jakarta untuk dijadikan tempat tinggal.

"Tidak boleh ada wilayah apapun di Jakarta yang eksklusif, yang tidak boleh didatangi atau sepihak, itu tidak boleh, semua harus diberi kesempatan siapa saja," ucap Riza dengan tegas.

BACA JUGA:Ditanya Bakal Capres 2024, Anies Baswedan: Harus Satu-satu, Selesaikan Dulu Satu

Meskipun begitu, Riza menjelaskan bahwa lokasi tersebut tidak hanya untuk pemukiman saja tapi harus diseimbangkan dengan kepentingan komersil.

"Ya itu kan salah satunya ya tidak mungkin semuanya pemukiman, salah satunya pemukiman. Disitu kan harus saling mendukung antara kepentingan warga kepentingan pemukiman kepentingan komersil juga untuk saling melengkapi saling mendukung dan untuk kepentingan lainnya," jelas Riza. 

"Pasti untuk pemukiman, untuk kantor, untuk juga kepentingan bisnis, untuk kepentingan rekreasi, untuk kepentingan lingkungan juga semua. Harus tertata semua dan semua sedang dalam pembahasan ya. Nanti kita akan beritahu persisnya," tandasnya.

Sebagai informasi, saat ini pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang memproses penerbitan izin reklamasi Pulau G. 

Adapun izin tersebut dilakukan atas dasar putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Gubernur Anies Baswedan soal perizinan reklamasi Pulau G pada 2020.

BACA JUGA:Dilaporkan ke Bawaslu RI, Anies Baswedan Tanggapi Santai

Berdasarkan Pasal 192 nomor (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta disebutkan bahwa Pulau Reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman.

Akan tetapi hal tersebut belum bisa dipastikan apakah untuk benar untuk permukiman atau hal lainnya.

"Itu sebenarnya belum dipastikan karena belum ditentukan. Itu kan harus diatur di perda (Peraturan Daerah)," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto, Rabu, 21 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: