Pulau G Bakal Dibuka untuk Umum, Pemprov DKI: Tidak Boleh Ada Wilayah di Jakarta yang Eksklusif

Pulau G Bakal Dibuka untuk Umum, Pemprov DKI: Tidak Boleh Ada Wilayah di Jakarta yang Eksklusif

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria-Istimewa/Intan Afrida Rafni-disway.id

Adapun Perda yang membahas terkait Pulau G adalah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Begitu nanti perda RTRW-nya bunyi, (peruntukan Pulau G) didetailkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: