Pulau G Bakal Dibuka untuk Umum, Pemprov DKI: Tidak Boleh Ada Wilayah di Jakarta yang Eksklusif
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria-Istimewa/Intan Afrida Rafni-disway.id
Adapun Perda yang membahas terkait Pulau G adalah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Begitu nanti perda RTRW-nya bunyi, (peruntukan Pulau G) didetailkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: