Inilah Sosok Jenderal yang Akan Mengadili Brigjen Hendra Kurniawan di Sidang Kode Etik, Bukan Orang Sembarang!

Rabu 28-09-2022,10:37 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Dimas

Seperti diberitakan sebelumnya, eks Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan sejauh ini belum menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), terkait kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J.

Menindaklanjuti perkembangan kasus Obstruction of Justice dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hanya Brigjen Hendra Kurniawa yang belum disidang KEPP.

Sebelum Ferdy Sambo dan sejumlah personel Polri yang terlibat sudah menjalani sidang, di mana sebagian besar dari mereka telah dipecat atau PTDH dari Polri.

BACA JUGA:Isu Liar Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan 'Disenggol' MKD DPR, Habiburokhman: Merujuk Temuan IPW

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan, kenapa hingga saat ini belum dilaksanakannya sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra.

“Karena di dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk. Itu untuk kepanitiaannya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update pasti kalau sudah ada update,” ujar Nurul kepada wartawan, Senin 26 September 2022 kemarin.

Kombes Nurul juga menambahkan, salah satu alasan lain sidang terhadap Brigjen Hendra belum dilaksanakan, lantaran ketersediaan saksi untuk menghadiri sidang tersebut.

Nurul mengatakan, AKBP Arif Rahman (AKBP AR) yang seharusnya menjadi saksi sidang KEPP Brigjen Hendra belum pulih pasca menjalani operasi.

BACA JUGA:Brigjen Hendra Pakai Jet Pribadi Disokong Bandar Judi? Irjen Dedi Prasetyo: Jangan Melebar ke Mana-mana!

“Kalau kemarin, kan, salah satu saksinya masih belum bisa hadir. Nah kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, seperti (yang) sudah disampaikan Pak Kadiv, mudah-mudahan (dalam) Minggu ini bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Seperti diketahui, penetapan Hendra sebagai tersangka juga telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Kamis 1 September 2022 lalu.

Brigjen HK terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di TKP Duren Tiga.

Brigjen Hendra juga diduga mendatangi keluarga mendiang di Jambi dan memberi intervensi kepada keluarga Brigadir J.

BACA JUGA:Anggota DPR Komisi III Tak Yakin Brigjen Hendra Naik Jet Pribadi dari Anggaran Polri: Darimana Uangnya?

Mantan Karo Paminal Propam Polri ini juga dinilai terlibat dalam memberikan perintah untuk memindahkan rekaman CCTV di area TKP.

Kategori :