Brigjen Hendra Pakai Jet Pribadi Disokong Bandar Judi? Irjen Dedi Prasetyo: Jangan Melebar ke Mana-mana!

Brigjen Hendra Pakai Jet Pribadi Disokong Bandar Judi? Irjen Dedi Prasetyo: Jangan Melebar ke Mana-mana!

Brigjen Hendra Kurniawan diduga memakain pesawat jet pribadi ke Jambi karena disokong bandar judi. Polri beri keterangan tegas, jika semua pemeriksaan tersangka Obstruction of Justice akan menjadi materi di persiangan kode etik.-Tangkapan Layar/Divisi Humas Polri-YouTube

JAKARTA, DISWAY.ID-- Irjen Dedi Prasetyo memberi penjelasan terkait jet pribadi atau private jet yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan dalam keterlibatan di kasus Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Brigjen Hendra dikabarkan menggunakan jet pribadi itu untuk terbang ke Jambi.

Kedatangannya ke Jambi untuk mendatangi keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda? Begini Kata Irjen Dedi Prasetyo

Isu yang beredar, setibanya di rumah mendiang Brigjen Hendra diduga memberikan intervensi terhadap keluarga Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J).

Itu terjadi setelah pemakaman Brigadir J, yang kabarnya berdasarkan instruksi Ferdy Sambo, untuk meyakinkan jika tewasnya Brigadir J karena masalah pelecehan.

Kata Irjen Dedi Prasetyo, tim khusus (Timsus) telah mengumpulkan sejumlah materi untuk mengadili Brigjen Hendra di sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Salah satunya soal penggunaan pesawat jet pribadi. "Itu sudah (menjadi) materi dari timsus," kata Dedi, Kamis 22 September 2022.

BACA JUGA:Anggota DPR Komisi III Tak Yakin Brigjen Hendra Naik Jet Pribadi dari Anggaran Polri: Darimana Uangnya?

Jet Pribadi Disokong Bandar Judi

Namun demikian, isu berkembang belakangan ini adalah Brigjen Hendra mendapat privillage jet pribadi berkat sokongan seorang bandar judi.

Diduga, bandar judi ini masuk ke dalam skema korsosium 303 kekaisaran Ferdy Sambo yang akhir-akhir ini kembali diungkit sejumlah pihak.

Kata Dedi, terkait hal ini fokus Timsus saat ini adalah menuntaskan semua perkara yang melibatkan personel Polri dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J.

Brigjen Hendra sendiri termasuk dari tujuh tersangka Obstruction of Justice yang belum disidang kode etik karena alasan sakit parah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads