"Kemudian AKBP RRS juga mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," tukasnya.
Untuk diketahui, nama AKBP RRS masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Lulusan Akpol 2002 ini diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas.