BACA JUGA:Rizky Billar Dilaporkan Lesti Kejora atas Dugaan KDRT, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti
BACA JUGA:Perjalanan Cinta Lesti Kejora dan Rizky Billar, Berawal dari Candaan, hingga Berujung Dugaan KDRT
Lesty Kejora Lampirkan Bukti Visum Terkait KDRT yang Dilakukan Rizky Billar
Sementara sebelumnya, Kasi Humas Polres Jaksel AKP Nurma mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Lesti Kejora pada Rabu, 28 September 2022 malam.
"Dia melaporkan suaminya karena dia di-KDRT. Semalam dia melaporkan," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 29 September 2022.
Dalam pelaporan tersebut Lesti Kejora juga melampirkan bukti visum.
Diva dangdut tersebut juga telah diperiksa polisi tadi malam.
"Buktinya visum kan kita selalu visum kalau KDRT. Kemudian dia sudah diperiksa semalam," imbuhnya.
Hanya saja, Nurma tidak menjelaskan seperti apa luka yang dialami Lesti Kejora atas KDRT Rizky Billar ini.
Namun, ia memastikan Lesti Kejora mengalami KDRT fisik dari Rizky Billar.
"KDRT-nya berupa (tindakan) fisik," imbuhnya.
Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkas AKP Nurma Dewi.
Sementara sampai saat ini, baik pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar belum memberikan keterangan apapun terkait permasalahan rumah tangganya.