Rizky Billar Dilaporkan Lesti Kejora atas Dugaan KDRT, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti

Rizky Billar Dilaporkan Lesti Kejora atas Dugaan KDRT, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti

Rizky Billar dilaporkan Lesty Kejora atas dugaan KDRT, ancaman hukuman 15 tahun penjara menanti-Instagram/ @lestykejora-Instagram/ @lestykejora

JAKARTA, DISWAY.ID - Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Selalu tampil mesra dan harmonis, siapa sangka Lesti Kejora diam-diam melaporkan suaminya sendiri, Rizky Billar atas dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. 

Menurut dia, Lesti melaporkan kasus tersebut pada Rabu, 28 September 2022 malam.

"Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 29 September 2022.

"Laporan saudari L adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya," lanjutnya.

Lebih lanjut, polisi juga menyarankan Lesti selaku pelapor untuk menjalani visum.

BACA JUGA:Lesti Kejora Jalani Visum Usai Laporan Rizky Billar ke Polisi Terkait Dugaan KDRT, Polisi: Itu Bukti Utama!

BACA JUGA:Diduga Terjadi KDRT, Rizky Billar Pernah 'Peringatkan' Lesti Kejora: Awas Kamu Ya..

Pasalnya, hasil visum akan menguatkan laporan sang pedangdut atas kejadian yang dialaminya.

Atas laporan yang dibuat oleh Lesti Kejora tersebut, Nurma Dewi juga menjelaskan atas pasal dan hukuman yang menanti aktor berusia 27 tahun itu.

Tak tanggung-tanggung, Rizky Billar bakal terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, apabila terbukti benar telah melakukan KDRT.

"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.

Beberapa waktu belakangan, pasangan yang kerap disebut sebagai Leslar ini memang tengah banyak diberitakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: