Hakim SWP Dipecat, Ketahuan Nikah Sirih di Serang

Kamis 29-09-2022,18:43 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

SERANG, DISWAY.ID - SWP harus menanggalkan karirnya. Ia dipecat sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Provinsi Banten, lantaran diduga melakukan perselingkuhan.

SWP dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). 

Kabar yang beredar SWP menikah siri. Wanita yang dinikahinya merupakan panitera Pengadilan Negeri Serang.

BACA JUGA:Hakim Agung jadi Tersangka Korupsi, Komisi Yudisial Beri Keterangan Begini

Buntut nikah siri yang secara jelas melanggar ketentuan itu menjadi pangkal mengapa SWP dipecat sebagai hakim.

Belakangan, SWP diketahui nikah siri tanpa izin dari istrinya yang sah. Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama membenarkan soal pemecatan SWP itu.  

"Sekarang dimutasi (SWP). Dulu tugas di sini (PN Serang)," kata Uli Purnama, Kamis 29 September 2022.

Soal pemecatan akibat dugaan perselingkuhan hakim dengan panitera itu, detailnya Uli Purnama belum tahu perkembangan terakhir.

BACA JUGA:Tersangkut Kasus Korupsi, Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

BACA JUGA:MA Jelaskan Status Hakim Agung Sudrajad Dimyati Usai Jadi Tersangka Korupsi: Tadi Pagi Masih Ngantor

Yang pasti SWP tidak memiliki izin dari istri yang sah. "Dulu tugas di sini sekitar tahun 2020. Mutasi SWP juga di tahun yang sama, saya sendiri belum pernah ketemu," jelasnya. 

Nah sebagai upaya mengantisipasi kejadian serupa PN Serang tak bosan-bosa menyampaikan hal-pembinaan.

"Kalau itu (pembinaan) rutin, tapi tidak hanya hakim seluruh aparatur pengadilan juga diberikan pembinaan," jelasnya.

Langkah pembiaan itu dijelaksan dalam Perma No. 7, 8 9 tahun 2016 Tentang Penegakkan Disiplin Aparatur pengadilan.

 

Kategori :