Hakim Agung jadi Tersangka Korupsi, Komisi Yudisial Beri Keterangan Begini
Kolase : Hakim Agung Sudrajad Dimyati-Kolase -disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Yudisial (KY) berikan tanggapannya soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati dijadikan tersangka atas dugaan kasus korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Komisioner KY, Bin Ziyad Khadafi mengatakan pihaknya fokus terhadap penanganan kasus tersebut.
"Saya menghadiri undangan untuk melakukan konferensi bersama di sini antara 3 lembaga untuk menyatakan bahwa Komisi yudisial Republik Indonesia memiliki concern yang sangat mendalam terhadap kasus ini," katanya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat 23 September 2022.
"Apa lagi kasus OTT berikut pengembangannya kemudian melibatkan seorang Hakim Agung dan seorang Hakim yang kebetulan menjabat sebagai Hakim yustisial di Mahkamah Agung sebagai tersangka," tambahnya.
BACA JUGA:Tersangkut Kasus Korupsi, Mahkama Agung Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati
BACA JUGA:Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditahan KPK Selama 20 Hari
KY mendukung penanganan kasus tersebut. Menurutnya, penegakkan hukum di Indonesia masih berjalan dengan dijadikannya seorang Hakim Agung menjadi tersangka.
"Kami dari Komisi Yudisial sangat mendukung apabila KPK berkenan untuk berfokus pada isu judicial corruption ke depannya, dan apa yang sedang ditangani saat ini menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia masih bisa berjalan. Dimana bahkan sosok pejabat dengan posisi yang tinggi di lembaga peradilan masih kemudian bisa menjadi tersangka dari proses pengungkapan yang dilakukan oleh KPK," ucapnya.
"Di sisi lain kami Komisi Yudisial punya kewenangan untuk menegakkan menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluluran martabat Hakim. Jadi menjaga mengawasi serta mendisiplinkan Hakim dari perilaku-perilaku yang menyimpang," tandasnya.
BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tertunduk Diam Dibawa ke Rutan
Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jumat 23 September 2022.
Penetapan diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menyebut total ada 10 tersangka, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti MA," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: