Tersangkut Kasus Korupsi, Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Sudrajad Dimyati saat dibawa ke Rutan usai diperiksa KPK, Jumat 23 September 2022. -Rafi Adhi Pratama/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID- Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati atas dugaan kasus korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain mengatakan sesuai undang-undang apabila aparatur pengadilan sudah ditetapkan tersangka, maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut, guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," katanya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat 23 September 2022.
Suasana gelar perkara kasus korupsi yang menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati di KPK, Jumat 23 September 2022-Rafi Adhi Pratama/Disway.id-
BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tertunduk Diam Dibawa ke Rutan
Diungkapkannya, MA akan membantu jalannya pemeriksaan dan proses hukum terkait kasus tersebut hingga tuntas.
"Oleh sebab itu, kami dari Mahkamah Agung akan memberikan sepenuhnya, mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh KPK, dan kami menyerahkan permasalahan ini ke dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilakukan KPK," ungkapnya.
"Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan KPK dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan memberikan data-data atau apa yang akan dibutuhkan KPK dalam hal ini," tambahnya.
BACA JUGA:Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditahan KPK Selama 20 Hari
MA menyerahkan seluruhnya kepada KPK proses yang akan berlangsung dan menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka.
"Oleh sebab itu, kami dari Mahkamah Agung akan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada KPK untuk menyelesaikannya secara hukum, tentu dengan mengemukakan asas praduga tidak bersalah." tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung tersangka kasus dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung hari ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang berada di Jl. Kuningan Persada No.2, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK pukul 10.20 WIB. Dirinya hadir didampingi beberapa pengawal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: