JAKARTA, DISWAY.ID- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memutuskan tersangan Putri Chandrawati (PC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat (Brigadir J) dinyatakan sudah lengkap (P21) dan akan diserahkan ke Kejaksaaan Agung.
“Hari ini PC melaksanakan wajib lapor, dan hari ini juga kami telah menjalankan pemeriksaan baik kondisi jasmani dan psikologi PC,” buka Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan, Jumat 30 Septemebr 2022.
“Saat ini PC dalam keadaan baik, oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2 hari ini, sodari PC kita nyatakan untuk ditahan di rutan mabes Polri,” jelasnya.
BACA JUGA:Irjen Dedi Prasetyo Beri Bocoran Soal Rencana Penahanan Putri Candrawathi: Penyidik Sudah Evaluasi
Kapolri juga mengatakan, keputusan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap polri,” ungkap Jenderal Listyo Sigit.
Kapolri juga menegaskan kembali terkait status dari Ferdy Sambo (FS), pihaknya sudah mengirimkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kita sudah mengirimkan surat PTDH, dan barusan informasi keputusan PTDH dari istana sudah dikeluarkan, oleh karena itu status FS secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota polri,” tegasnya.
BACA JUGA:Irjen Dedi Prasetyo Beri Bocoran Soal Rencana Penahanan Putri Candrawathi: Penyidik Sudah Evaluasi
Terakhir, Kapolri juga berkomitmen untuk melakukan langkah perbaikan dan evaluasi di dalam instisusinya.
Perbaikan dan evaluasi tersebut akan dilakukan secara structural, mental dan fluktural.
“Kami terus melakukan upaya-upaya untuk bisa sebagai aspratif dalam menerima keluhan masyarakat,” pungkasnya.