BACA JUGA:Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Ini Keterangan Kapolri Listyo Sigit
Kapolri juga mengatakan, keputusan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap polri,” ungkap Jenderal Sigit.
Kapolri juga menegaskan kembali, terkait status dari Ferdy Sambo (FS), pihaknya sudah mengirimkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kita sudah mengirimkan surat PTDH, dan barusan informasi keputusan PTDH dari istana sudah dikeluarkan, oleh karena itu status FS secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota polri,” tegasnya.