Enam Dampak Terpapar Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Malang, Mulai Fisik Hingga Psikologis

Senin 03-10-2022,16:14 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Surya Paloh Sebut Deklarasi Anies Capres 2024 Tidak Ada Hubungan Dengan KPK

BACA JUGA:Viral Kepanikan Suporter Arema 'Mencekam' di Pintu Keluar Kanjuruhan, Korban Terlihat Berjatuhan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, korban akibat tragedi itu mencapai 437 orang.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, korban tersebut meliputi korban luka-luka dan korban meninggal yang mencapai 131 orang.

"Data sampai pagi ini, luka ringan-sedang 248 orang, luka berat 58 orang, dan meninggal 131 orang, tetapi angkanya bergerak terus," ujarnya.

Salah satu yang disorot dalam insiden tersebut adalah penggunaan gas air mata oleh Polisi. 

BACA JUGA:Soal Video Prank KDRT Baim dan Paula, LPSK: Konten Video Murahan

BACA JUGA:Kang Emil: Demi Rating TV Korbankan Suporter, Saran Polisi Ditolak Penyelenggara dan Host Broadcaster

Pasalnya, FIFA melarang penggunaan gas air mata di stadion dan hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Pelarangan penggunaan gas air mata dan senjata api tertulis dalam Pasal 19 b.

"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," begitu bunyi aturan FIFA.

Kategori :