BACA JUGA:Formula E Sudah Selesai, Banyak yang Keluhkan Soal Fasilitas
BACA JUGA:Dalami Dugaan Korupsi Formula E, KPK Panggil Ketua DPRD DKI Jakarta
Kendati demikian, KPK juga menegaskan tidak menargetkan seseorang untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
“Sekali lagi, saya selaku sampaikan KPK tidak pernah menargetkan orang,” jelasnya.
“Saya sampaikan beberapa kali bahwa KPK belum pernah menyebutkan seseorang itu sebagai tersangka karena masih dalam penyelidikan, seperti itu,” ucap Alex Marwata.
Progres yang ada KPK sudah berkoordinasi dengan BPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang saat ini dalam tahap penyelidikan.
BACA JUGA:Elite PSI Bandingkan Tenda Pecel Lele Usai Atap Sirkuit Formula E Ambruk Diterpa Angin Kencang
Prinsip dalam penghitungan kerugian negara, yakni saat kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Hal tersebut sudah menjadi prosedur operasi standar (SOP) baik di BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Apakah ada mens rea(niat jahat) atau tidak. Auditor tidak menyimpulkan siapa pelakunya, dia hanya sebatas mengungkap fakta,” jelasnya.
Nah untuk menentukan apakah suatu peristiwa tersebut masuk ranah pidana atau perdata tentu domainnya penyidik.
BACA JUGA:Tiket Formula E Kebanyakan Dibeli Asing, PSI Nyindir: Sangat Ironis, Menghabiskan Uang Rakyat...
Ditambahkan Alex Marwata, peristiwa pidana, peristiwa administratif atau peristiwa perdata itu domainnya penyidik, penuntut umum seperti itu.
Posisi BPK hanya menghitung nilai kerugian negara dalam kasus apa pun bisa jadi perdata, bisa administratif atau bahkan pidana.
KPK hanya bicara tentang hukum dalam kasus Formula E tersebut.KPK tidak terpengaruh dengan rumor seolah-olah mempolitisasi atau mengkriminalisasi.
“Sekali lagi saya selalu sampaikan KPK tidak pernah menargetkan orang bahkan saya sampaikan bahwa KPK belum pernah menyebutkan seseorang itu sebagai tersangka karena masih dalam proses penyelidikan,” jelas Alex.