Brigjen Andi mengatakan kelima tersangka akan diserahkan ke Jaksa besok.
Ada lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang akan diserahkan ke jaksa, yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Upaya Denise Chariesta Selalu Gagal Saat Menjauh dari 'Godaan' R: Setiap Aku Menjauh Pasti 'Ketemu'
BACA JUGA:Ingat! Transjakarta Berlakukan Aturan 'One Passenger-One Card', Begini Maksudnya
“Besok tersangkanya di Kejari Jakarta Selatan," katanya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan penyerahan ini masih dalam bentuk verifikasi.
Secara administrasi, pelimpahan tahap dua tetap resmi dilaksanakan besok bersama dengan penyerahan para tersangka.
"Jadi hari ini diserahkan barang bukti untuk verifikasi dalam rangka pelimpahan barang bukti dan tersangka besok," kata Sumedana.
BACA JUGA:Harap Bersabar, Perilisan Film Sri Asih Ditunda, Bakal Tayang Bulan November 2022
Sebagai informasi, polisi mengusut dua kasus terkait pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat).
Dua kasus itu ialah dugaan pembunuhan berencana dan kasus ITE terkait perusakan alat bukti atau dugaan menghalangi penyidikan.
Total ada 11 orang yang menjadi tersangka dalam dua kasus itu yang salah satunya Ferdy Sambo dan telah menjadi tersangka dalam dua kasus itu.
Untuk kasus pembunuhan, lima tersangkanya ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Beberkan Pelimpahan Berkas Kasus Sambo ke Kejaksaan
BACA JUGA:Kondisi Lesti Kejora Membaik dan Dizinkan Pulang, Cidera Leher Ancam Kariernya