Komjen Agus Andrianto Beberkan Pelimpahan Berkas Kasus Sambo ke Kejaksaan

Komjen Agus Andrianto Beberkan Pelimpahan Berkas Kasus Sambo ke Kejaksaan

Nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kembali desak mundur dari jabatannya karena diduga terlibat kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.--Tangkapan layar/Instagram @agusandrianto.id

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo cs ke Kejaksaan pada hari ini, Selasa 4 Oktober 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Komjen Pol Agus Andrianto beberkan pelimpahan kasus Sambo ke Kejaksaan yang akan dilakukan secara bertahap.

Berkas yang akan dilakukan pada awalnya di mana Bareskrim Polri akan melimpahkan barang bukti para tersangka.

BACA JUGA:Lesti Kejora Sudah Pulang ke Rumah, Saipul Jamil Bantu Sampaikan Update Kondisinya

BACA JUGA:Kondisi Lesti Kejora Membaik dan Dizinkan Pulang, Cidera Leher Ancam Kariernya

Menurut Komjen Pol Agus, pelimpahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk proses tahap dua yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri setelah berkas perkara Sambo cs dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

“Hari ini rencana penyerahan barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” papar Komjen Pol Agus.

Komjen Pol Agus menambahkan bahwa barang bukti tersebut akan dilimpahkan penyidik Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Kejanggalan Lesti Kejora Sebelum Dugaan KDRT Mencuat, Tatapannya Kosong dan Cincin Pernikahan Lenyap?

BACA JUGA:Viral Aksi Ibu-ibu 'Geram' Bakar Atribut Arema FC di Rumah: Wes Ora Usah Bal-balan

Sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan akan rencana pelimpahan kasus Sambo tersebut.

Rengga selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa rencananya hari ini akan adan pelimpahan barang bukti dalam kasus Brigadir J.

Menurut Rengga hari ini hanya akan dilakukan verifikasi barang bukti terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: