MALANG, DISWAY.ID-Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menimpa sebanyak 125 korban jiwa dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi terhadap Arema FC membayar denda sebesar Rp 250 Juta dan bermain jauh dari Malang.
Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing menyatakan keputusan itu berdasarkan badan pelaksana pertandingan yang lalai.
BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Dijatuhi Sanksi Disiplin
"Keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah" Kata Erwin Tobing saat konferensi pers, Selasa 4 Oktober 2022
Ia juga mengatakan Arema FC harus melaksanakan pertandingan sebagai tuan rumah di luar Kota Malang
"Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, itu jaraknya 250 kilometer dari Malang" Ujarnya
Lebih lanjut klub Arema FC juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 Juta atas Tragedi Kanjuruhan ini.
"Kemudian Klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta, jika ada pengulangan akan dihukum dengan yang lebih berat." Jelasnya
Sekadar Informasi, Tragedi ini pecah usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya yang berakhir 2-3 untuk kemenangan Tim Bajul Ijo.
Pada saat itu Arema FC menghadapi Persebaya berlangsung di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022, Malam hari
Suporter Arema memasuki lapangan karena timnya kalah, kemudian dihadang oleh polisi dengan menembakkan gas air mata.
BACA JUGA:Korban Meninggal Akibat Tragedi Kanjuruhan Terus Bertambah, Ini Data Dinkes Kabupaten Malang
BACA JUGA:Ini Pernyataan Resmi Presiden FIFA Gianni Infantino Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang