Pembelaan Sambo Pada Putri Candrawathi Sebelum Tinggalkan Kejaksaan, ’Istri Saya Tidak Melakukan Apa-apa’

Rabu 05-10-2022,14:35 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, PSSI: Sudah Berkomunikasi Dengan FIFA

Selain itu, dalam kasus obstruction of justice, terdapat tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sebelu kedatangannya, barang bukti kejahatan Ferdy Sambo CS satu mobil sudah diterima Kejaksaan Agung dari pihak Bareskrim.

Penyerahan barang bukti dari tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait Pasal 340 380 dan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu 5 Oktober 2022.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Satu Mobil ke Kejagung, Wartawan Protes Dihalangi Ambil Gambar

BACA JUGA:Respons Telak Ayu Dewi Soal Munculnya Pelakor Penggoda Suami, Kesaksian Denise Chariesta 'Disenggol'?

Selain berkas perkara dan barang bukti, nantinya para tersangka juga dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan pada hari ini dari Bareskrim Mabes Polri.

"Pada hari ini sesuai KUHP kami akan menindaklanjutinya mengambil langkah dan kewenangan UU bahwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) berwenang melakukan penahan para tersangka yang diserahkan ke kami," buka Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022.

Fadil juga menjelaskan, tujuan penahanan sebagaimana untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat sederhana ringan memudahkan bawa tersangka ke persidangan. 

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, AK dan ARAkami lakukan penahanan di Mako Brimob, yang lain di Bareskrim polri. Untuk tersanhka RR, RE dan KM juga di Bareskrim, Untuk ibu PC ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung RI," jelas Fadil.

Kategori :