Kejaksaan Pastikan Surat Dakwaan Ferdy Sambo Sampai di Pengadilan Paling Lambat Senin

Kamis 06-10-2022,12:54 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.

Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Kategori :