"Apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup," ungkapnya.
Barang bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit hand phone, dan satu bilah kapak.
Baca Selengkapnya di Radar Lampung dengan Judul: Terungkap, E Habisi Keluarganya Menggunakan Kapak Sebelum Mengubur 4 Korban Ke Dalam Septic Tank