Gunakan Kapak, Inilah Detik-detik Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga yang Dikubur di Septic Tank di Way Kanan

Jumat 07-10-2022,16:30 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Setelah korban tak berdaya lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur.

Sesampainya di dapur, korban yang sudah tidak bernyawa lalu diangkut menggunakan mobil pick up untuk dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.

Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.

BACA JUGA:Obat Batuk Sirup Maut Tewaskan Puluhan Anak di Gambia

Pada Rabu, 5 Oktober 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan, pelaku diminta menunjukan tempat dikuburnya korban. Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP makam Juwanda. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, DW beraksi bersama E yang merupakan orang tua kandungnya.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan E pada Rabu, 5 Oktober 2022 sekitar pukul 17.22 WIB.

BACA JUGA:Yohanes Aremania Ngaku 'Diserang' Oknum Polisi saat Tragedi Kanjuruhan: Saya Gabisa Buka Mata

Pelaku dibekuk di Dusun Sukajaya, Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan tanpa perlawanan.

"Saat ini kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan outopsi," ujar AKBP Teddy Rachesna. 

Hasil pemeriksaan, pelaku E di hadapan penyidik diduga telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban, yakni ayah kandung pelaku E atas nama Zainudin (66), Siti Romlah (57/ibu tiri pelaku), Wawan Wahyudin (46/kakak kandung pelaku), dan Zahra (6/ponakan pelaku). 

Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak dan terhadap Zahra dengan cara mencekik.

BACA JUGA:Siswa MTSN 19 Akan Mengungsi Sementara Belajar di MAN 11 Jakarta

Keempat korban lantas dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban, lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang.

Kategori :