Terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.
Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Untuk terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Barang Bukti Kejahatan Ferdy Sambo CS Satu Mobil Sudah Diterima Kejaksaan Agung
BACA JUGA:Kejaksaan Pastikan Surat Dakwaan Ferdy Sambo Sampai di Pengadilan Paling Lambat Senin