Kejaksaan Pastikan Surat Dakwaan Ferdy Sambo Sampai di Pengadilan Paling Lambat Senin

Kejaksaan Pastikan Surat Dakwaan Ferdy Sambo Sampai di Pengadilan Paling Lambat Senin

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana.-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) siap memulai babak baru di Pengadilan.

Kejaksaan Agung memastikan akan sesegera mungkin melimpahkan surat dakwaan pidana kepada para tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana yang mengungkapkan, berkas surat dakwaan pidana para tersangka termasuk Ferdy Sambo dan tersangka Obstruction of Juctice akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Kami Menunggu Proses dan Jadwal Persidangan, Percayakan ke Majelis Hakim

BACA JUGA:Ada Kesalahan Cetak di Mushaf Al Quran Terbitan BWA, Kemenag Beri Penjelasan

“Surat dakwaan saya sampaikan,  sesegera mungkin melimpah. Kami minta paling lambat hari Senin (10 Oktober) sudah di Pengadilan,” tegas Fadil kepada wartawan di Kejagung, Rabu 5 Oktober 2022.

Fadil juga mengungkapkan akan memperlakukan semua tersangka sama, termasuk Bharada RE yang dibelakangnya ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK.

“Seluruh tersangka dan apa kami limpahkan ke pengadilan sebagai terdakwa kami akan perlakukan dengan sebaiknya, sesuai dengan ketentuan acara pidana. Seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di Jampidum,” ungkapnya.

“Tentang Bharada E yang ada LPSK dibelakangnya, saya sudah sampaikan ke LPSK, perlakuan  terhadap Bharada E sama saja dengan tersangka lainnya, tidak ada dibedakan, hak LPSK melindungi semaksimal mungkin itu sesuai dengan peraturan perundangan, kami sebagai penegak hukum, sebagai Jaksa memperlakukan sama, nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini sebagai JC (Justice Colaborator),” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menyatakan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap.

Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

BACA JUGA:KPK Ingatkan Tidak Boleh Intervensi ke Saksi Lukas Enembe: Ada Sanksi Hukumnya

BACA JUGA:Pantas Saja Ayu Dewi Santai Denise Chariesta Umbar Hubungan Terlarang dengan R, Virusnya Jangan Dibawa Pulang

“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: