Kejaksaan Pastikan Surat Dakwaan Ferdy Sambo Sampai di Pengadilan Paling Lambat Senin

Kejaksaan Pastikan Surat Dakwaan Ferdy Sambo Sampai di Pengadilan Paling Lambat Senin

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana.-M. Ichsan-

Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap.

Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.

Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: