Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan Didesak mundur, Agum Gumelar: Mundur Bukan Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan

Selasa 11-10-2022,10:17 WIB
Reporter : Rizki Ari Gunawan
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

Banyak netizen yang mendesak Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mundur dari jabatannya

Akan tetapi, Dewan Pembina PSSI Agum Gumelar mengatakan jika Ketua Umum PSSI mundur dari jabatannya itu bukan tanggung jawab menyelesaikan masalah

"Mundur bukan jawaban. Justru sebagai bentuk tanggung jawab sebagai Ketua Umum PSSI, tidak seharusnya mundur." Kata Agum Gumelar

BACA JUGA:Irjen Pol Nico Afinta Dirotasi Usai Tragedi Kanjuruhan, IPW Buka Suara

Ia mengatakan Ketua Umum PSSI harus menyelesaikan tuntas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang

"Dia (Iriawan) harus menyelesaikan kasus ini sampai tuntas dan kemudian dijadikan pembelajaran untuk ke depannya agar kompetisi bisa lebih baik lagi,’’ Tambahnya

Agum juga mengatakan PSSI harus menerima keputusan apapun dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF)

‘’Jadikan itu masukan dan kemudian dilaksanakan. Siapapun pasti ingin kompetisi sepak bola di Tanah Air makin baik." Jelasnya

Lebih lanjut Agum juga mengatakan jika ingin tim nasionalnya baik harus dibenahi dari kompetisinya terlebih dahulu.

"Kompetisi itu jantungnya sepak bola. Kalau tidak ada kompetisi ya hambar. Itu sebabnya kompetisi yang baik akan menghasilkan tim nasional yang baik pula.’’ Ujarnya

BACA JUGA:Rizky Billar Mengaku Tak Menyesal KDRT ke Lesti Kejora, Kuasa Hukum: Apa yang Dilakukannya?

Tak hanya itu, Ia juga memberikan pesan kepada PSSI yakni pemain tidak berkelahi di lapangan, tidak boleh protes berlebihan ke wasit, dan tidak boleh terlibat suap.

Sebelumnya, Netizen mendesak Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan untuk mundur dari jabatannya.

Tagar #IwanBuleOut bahkan viral di media sosial Twitter dan ada juga petisi untuk mundurnya Ketum PSSI sudah di atas 25 ribu tanda tangan.

Kategori :