JAKARTA, DISWAY.ID- Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kerjasama dengan Kementrian HUkum dan HAM terkait pelaksanaan sidang etik pemilu di sejumlah daerah.
Menurut Anggota DKPP Tio Aliansyah, cara mengatasi potensi atau masalah kedepannya dia fokus dalam pencegahan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran penyelenggara pemilu.
“Jadi bagaimana cara kita mengatasi terhadap potensi-potensi masalah, ke depan kita akan fokus juga terhadap pencegahan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran penyelenggara pemilu di daerah baik itu jajaran KPU maupun Bawaslu dan juga sudah mulai bekerja sama kepada jajaran penyelenggara di daerah dalam rangka untuk mensosialisasikan," jelas Tio di Lantai Dasar Gedung Imigrasi Jalan HR Rasuna Said, Selasa 11 Oktober 2022.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Ahmad Riza Patria Mau Fokus Menangkan Prabowo Subianto
Cara untuk melakukan upaya pencegahan di daerah, akan mempertanyakan keduanya soal persoalan-persoalan di daerah jadi persoalan tersebut ada yang elektoral dan non-elektoral.
“Salah satu cara kita melakukan upaya pencegahan, kemudian pertanyaan keduanya apa yang muncul persoalan-persoalan di daerah, jadi persoalan di daerah ini ada persoalan elektoral yang masuk dalam kaitan tahapan penyelenggaraan pemilu dan maupun pemilihan, tetapi juga ada juga persoalan yang muncul yang di luar tahapan non elektoral artinya dua tahapan yang kalau kita klasifikasikan tahapan penyelenggaraan itu bisa saja proses-proses yang dilakukan tidak menegakkan integritas yang bersangkutan sebagai penyelenggara".
BACA JUGA:Akhirnya, Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Tabloid 'Mengapa Harus Anies?'
“Juga yang bersangkutan tidak profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara, kemudian tahapan-tahapan non elektoral ini yang terkait misalnya kami baru saja menyidangkan salah satu jajaran penyelenggara di kabupaten Aceh Tenggara, ini yang non elektoral, dugaan bahwa yang bersangkutan aktif dalam yayasan keluarga, sementara penyelenggara itu tidak boleh aktif di organisasi masyarakat baik yang berbadan hukum atau tidak. Nah ini contoh-contohnya seperti itu" lanjut Tio.
Anggota DKPP lainnya Ratna Dewi juga menambahkan, langkah DKPP dalam pencegahan pemeriksaan perkara terkait dengan pemilu dengan dua cara berikut yaitu.
“Menyambung yang tadi sudah disampaikan oleh pak Tio jadi DKPP ke depan ini nanti tidak hanya fokus dalam pemeriksaan perkara tetapi kami juga akan melakukan Langkah-langkah pencegahan dengan dua cara,” ujar Dewi.
“Pertama, melakukan pendidikan etik untuk penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat ad hoc, terutama penyelenggara tingkat ad hoc. Karena ada beberapa permasalahan yang biasanya ditemukan untuk penyelenggara tingkat ad hoc itu adalah soal pemahaman teknis, " kata Dewi.
“Biasanya karena bimbingan teknis yang tidak memadai yang diberikan jajaran tingkat atas. Sehingga terjadi kesalahan-kesalahan di dalam melaksanakan tugas, dan itu berpotensi pelanggaran etik terkait dengan profesionalitas".
Dia mengatakan akan memastikan jajaran ad hoc yang memiliki integritas, karena tidak sedikit juga permasalahan yang ditemukan ditingkat ad hoc itu berkaitan dengan integritas.
“Kedua, juga memastikan jajaran ad hoc adalah mereka yang memang memiliki integritas, karena tidak sedikit juga masalah yang ditemukan di tingkat penyelenggara ad hoc itu berkaitan dengan integritas".
“Misalnya melakukan manipulasi suara-suara, ada transaksi berkaitan dengan kepentingan-kepentingan mereka yang mau mendapatkan suara. Sehingga perlu pendidikan etik secara dini, kemudian secara berjenjang akan kami lakukan".