JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) diduga menyindir permohonan maaf Polres Malang kepada korban Kanjuruhan.
Diketahui, Polres Malang lakukan sujud massal untuk meminta maaf kepada Aremania pada 10 Oktober 2022.
Menyikapi hal ini, Cholil Nafis menyinggung soal sujud di media sosial Twitter-nya.
Menurutnya sujud selain kepada Allah merupakan bentuk yang tidak diperbolehkan oleh ulama karena haram.
BACA JUGA:Liga Champions: Chelsea Tumbangkan AC Milan 2-0 di San Siro
"Sujud minta maaf demi penghormatan kpd yg selain Allah tdk syirik tapi ulama mengharamkan, dan yg syirik adalah sujud ibadah krn itu hanya hak Allah SWT yg berhak disembah dan sujud kepada-Nya," tulis Cholil Nafis, pada 10 Oktober 2022.
"Dan semua sujud kepada Allah baik yang di langit maupun yang di bumi..(Ar-Ra'd: 15)," sambungnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melakukan sujud bersama untuk memohon maaf atas tragedi berdarah yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
BACA JUGA:Penyakit Juventus Cuma Satu: Allegri, Maccabi Haifa Benamkan Si Nyonya Tua 2-0
Tersangka Kanjuruhan
Security officer Stadion Kanjuruhan Malang, Suko Sutrisno kini ditetapkan jadi tersangka bersama dengan 5 orang lainnya terkait kerusuhan Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Penetapan tersangka Suko Sutrisno diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Suko Sutrisno diduga tidak bertanggung jawab dalam membuat dokumen penilaian risiko untuk pertandingan.
BACA JUGA:Haaland 'Nyantai' di Tepi Lapangan tapi Bikin Copenhagen Bergidik, Hasilnya Draw
Lantas Suko Sutrisno dianggap langgar pasal 395 KUHP dan Pasal 360 dan atau Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan