JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Polda metro Jaya mengungkapkan bahwa Irjen Teddy Minahasa kendalikan peredaran narkoba yang menjadi bisnis sampingan yang menggiurkan
Menurut Polda Metro Jaya, keterlibatan Irjen Teddy Minahasa sebagai pengedar narkoba saat masih berstatus sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Tak hanya Irjen Teddy Minahasa kendalikan peredaran narkoba, namun kepolisian juga ikut mengamankan sejumlah anggota kepolisian lainnya yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan bahwa dalam penangkapan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali peredaran narkoba dengan barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar.
BACA JUGA:Modus Stut Motor 4 Begal Diamankan Polres Metro Jakarta Barat, Hasil Kejahatan Buat Pesta Sabu
BACA JUGA:Restorative Justice Kasus KDRT Lesti Kejora Segera Digelar, Rizky Billar Kembali Melenggang Bebas
“Dari barang bukti yang diamankan sebanyak 3.3 kg dan sisanya 1.7 kg sabu telah dijual oleh Irjen Pol TM di Kampung Bahari,” ujar Kombes Mukti.
Irjen Teddy Minahasa saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur selama 4 hari berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 sebelum dilakukannya penangkapan.
Dari informasi yang beredar, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga menjual narkoba kepada sosok bernama Mami yang merupakan salah satu pengusaha diskotik di Jakarta.
BACA JUGA:TGIPF Nilai PSSI Tidak Profesional dan Minta Ketua Umum Beserta Anggota Exco PSSI Mundur
BACA JUGA:Liga Inggris Pekan Ke-11: Ini Prediksi Leeds Vs Arsenal dan Liverpool Vs Manchester City
Harga narkoba jenis sabu yang dijual oleh Irjen Teddy dengan harga senilai Rp 300 juta.
Padahal sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa merupakan salah satu Jenderal Polisi yang keras mengaungkan soal pemberantasan judi 303.
Terkait penangkapan Teddy Minahasa, Indonesia Police Watch (IPW) mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya.
BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Kini di Ambang Hukuman Mati, Berikut Pasal yang Menjerat Eks Kapolda Sumbar