Restorative Justice Kasus KDRT Lesti Kejora Segera Digelar, Rizky Billar Kembali Melenggang Bebas

Restorative Justice Kasus KDRT Lesti Kejora Segera Digelar, Rizky Billar Kembali Melenggang Bebas

Jadwal wajib lapor Rizky Billar pada hari Senin dan Kamis setelah laporan KDRT dicabut Lesti Kejora.--PMJ NEWS

JAKARTA, DISWAY.ID – Polisi menggelar restorative justice kasus KDRT Lesti Kejora dan suaminya, Rizky Billar

Polisi menyebut syarat untuk melakukan restorative justice itu sudah terpenuhi.

Untuk itu restorative justice kasus KDRT Lesti Kejora segera digelar dan Rizky Billar kembali melenggang bebas.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi bahwa syarat perdamaian kedua belah pihak telah terpenuhi, atau sudah dipenuhi dan tinggal digelar Restorative Justice.

BACA JUGA:TGIPF Nilai PSSI Tidak Profesional dan Minta Ketua Umum Beserta Anggota Exco PSSI Mundur

BACA JUGA:Liga Inggris Pekan Ke-11: Ini Prediksi Leeds Vs Arsenal dan Liverpool Vs Manchester City

"Syarat restorative justice satu adalah perdamaian kedua belah pihak itu jelas. Selain itu adanya pencabutan laporanyang sudah dilakukan L. Semua sudah dipenuhi tinggal gelar," jelas AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Oktober 2022.

AKP Nurma mengatakan restorative justice itu dilakukan bukan tanpa adanya dasar. 

Terdapat sejumlah proses dan tahapan yang harus dilakukan sebelum restorative justice itu digelar.

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Kini di Ambang Hukuman Mati, Berikut Pasal yang Menjerat Eks Kapolda Sumbar

BACA JUGA:Emrus Sihombing: Cara Presiden Jokowi Kumpulkan 559 Perwira Tak Lazim Tapi Maknanya Mendalam

"Jadi kalau RJ ada tahapan, misalnya asesmen, tidak bisa secara tiba-tiba, ini pelaku ada aturan dan semua kita lakukan. Tidak sekalian otomatis, semua pakai proses setelah kita penyelidikan, penyidikan, penetapan, menahan, baru kita RJ. Apakah ini bisa di RJ atau tidak dengan ketentuan yang ada," tuturnya.

Menurutnya Lesti sudah mencabut laporan hingga sepakat berdamai dan hal itu juga menjadi syarat yang telah terpenuhi dalam gelaran restorative justice kasus KDRT tersebut.

“Pada kepolisian tidak ada yang namanya hanya lisan, harus hitam di atas putih. Pencabutan kemarin tahu harus ada hitam di atas putih. Jelas itu," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads