"Ada apa nih?" kata Brigadir J sesuai sebagaimana yang dibacakan oleh Jaksa. Akan tetapi, Ferdy Sambo yang sudah marah dan emosi itu meminta Bharada E yang mengokang senjata agar menembak Brigadir J.
"Berkata 'ada apa ini?', selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! Kau tembak,,,! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," ungkap jaksa.
Setelah korban jatuh dan tergeletak di depan lantai dengan kondisi sekarat dan meringis kesakitan, Ferdy Sambo kemudian ikut menembak ke arah kepala bagian belakang dan menembus ke hidung kiri depan. Penembakan itu diduga untuk memastikan jika Brigadir J sudah benar-benar meninggal dunia.
BACA JUGA:5 Kreasi Masker Tomat Mudah Dibuat, Yuk, Bikin Wajah Bersih Bercahaya!
"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," ucap jaksa.
Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih
Setelah penembakan Brigadir J, beberapa hari kemudian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberi instruksi untuk melakukan pertemuan.
Pertemuan yang dilakukan kelima tersangka pembunuhan Brigadir J, sebagaimana yang disampaikan Jaksa, adalah ada peristiwa pemberian imbalan terhadap Bripka RR, Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
Imbalan yang diberikan adalah berupa uang yang nilai disebut mencapai Rp 2 Miliar. Bripa RR dan Kuat Ma'ruf mendapat imbalan yang nilainya mencapai Rp 500 juta.
Khusus Bharada E, imbalan yang diberikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah Rp 1 miliar karena telah menembak Brigadir J.
BACA JUGA:Arif Rachman Arifin Kaget Lihat CCTV Kompleks Duren Tiga, Hendra Kurniawan Sampai Menenangkannya
"Saksi Putri Candrawathi selaku istri Terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Saksi Ricky Rizal, Saksi Richard Eliezer dan Saksi Kuat Ma'ruf," ujar Jaksa.
Selain uang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga memberikan hadiah berupa handphone jenis smartphone model iPhone 13 Pro Max. Jaksa mengatakan, ketiga tersangka Bripka RR, Bharada E dan Kuat Maruf tak sedikit pun menolaknya.
Pasalnya, semua ponsel tersangka sebelumnya telah dirusak atau dihilangkan sebagai barang bukti.
"Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sbegaia hadiah untuk menggantikan handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," tulis surat dakwaan.