”Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama saksi Putri Candrawathi, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Kuat Ma'ruf mengakibatkan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengalami kematian,” masih dalam dakwaan.
Atas perbuatannya, Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer dan juga Kuat Ma'ruf didakwa atas perbuatan pembunuhan berencana.
Kelimanya dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.