Bagi-bagi Duit Rp 2 Miliar Ferdy Sambo Usai Habisi Nyawa Brigadir J

Senin 17-10-2022,16:50 WIB
Reporter : Amanda Fanny
Editor : Amanda Fanny

Masing-masing kepada Ricky, berisi Rp 500 juta dan kepada Kuat Ma'ruf berisi Rp 500 juta.

BACA JUGA:Setelah Propam, Irjen Teddy Minahasa Lanjut Diperiksa Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Viral! Video Asusila Artis Berinisal R Dibongkar Hard Gumay, Terkenal Alim

"Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," bunyi dakwaan.

Tidak dijelaskan maksud pemberian uang tersebut. 

Namun, amplop berisi uang itu diambil kembali oleh Sambo.

Eks Kadiv Propam Polri itu berjanji uang akan diberikan pada ketiganya di bulan Agustus 2022.

"Apabila kondisi sudah aman," bunyi dakwaan.

Diduga ini masih terkait dengan pembunuhan Yosua. 

Sambo diduga sudah menyiapkan skenario untuk mengamankan kasus tersebut. Termasuk mengamankan saksi serta bukti seperti rekaman CCTV.

Selain amplop, terdapat pula ponsel yang diberikan oleh Sambo kepada ketiganya, yakni handphone merek iPhone 13 Pro Max.

"Sebagai hadiah untuk mengganti Handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” bunyi dakwaan.

Baik Eliezer, Ricky, maupun Kuat tak menolak pemberian yang diberikan Sambo dan Putri itu.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Lukas Enembe Datangi KPK, Apa yang Dibahas?

BACA JUGA:Kawal Sidang Perdana Ferdy Sambo, Massa Pemuda Batak Bersatu Merangsek Masuk

"Saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian Handphone merk iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh Terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Kuat Ma'ruf telah turut terlibat merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” bunyi dakwaan.

Kategori :