Setelah Propam, Irjen Teddy Minahasa Lanjut Diperiksa Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Setelah Propam, Irjen Teddy Minahasa Lanjut Diperiksa Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Irjen Teddy Minahasa yang kini dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkotika-Foto/Humas Polri/Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID- Setelah diperiksa oleh Divisi Propam Polri, kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa langsung diperiksa penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin 17 Oktober 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan pemeriksaan tersebut juga dilakukan kepada 11 orang tersangka lainnya.

"Untuk update pemeriksaan secara rinci nanti akan kita sampai lagi agak sore karena sekarang tim sedang bekerja melakukan pengerjaan. karena memang di agendakannya siang ini," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022.

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Hari Ini Diperiksa, Mahfud MD: Ungkap Tangkap Pecat

"Saya belum dapat informasi lebih lanjut dari penyidik di lapangan yang sedang memeriksa karena pemeriksaan di lakukan di mabes polri karena pak Irjen TM sekarang dalam patsus ya di Mabes Polri terkait dengan kasus kode etik dan profesi oleh Div Propam polri," jelasnya.

Kombes Zulpan menambahkan, untuk penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pidana terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

"Sehingga khusus untuk pemeriksaan pak irjen TM ini penyidik dari Polda Metro Jaya yang mendatangi mabes polri untuk melakukan pemeriksaan," tambahnya.

BACA JUGA:Kronologi dan Pembelaan Irjen Teddy Minahasa Tersandung Kasus Narkoba

"Adapun tersangka yang lain yang sudah kita tampilkan ke depan publik itu semuanya ada di Polda Metro Jaya dan menjadi tahanan kita, dan tidak ada kendala dalam melakukan pemeriksaan dan masih berlangsung. semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Kombes Zulpan juga mengungkapkan, empat orang terssngka yang juga merupakan anggota polri juga sudah dilakukan penempatan khusus di Polda Metro Jaya. 

Hal tersebut sebagai wujud keterbukaan Polda Metro Jaya dalam rangka penanganan kasus tersebut.

"Sehingga sedang berjalan proses (pemeriksaan pelanggaran) kode etik dan profesi nya kemudian juga seiring dengan itu pemeriksaan terkait dengan Pelanggaran pidana nya ini juga kami lakukan," lanjut Kombes Zulpan.

BACA JUGA:Irjen Syahar Diantono Tangkap Irjen Pol Teddy Minahasa Setelah Gantikan Ferdy Sambo di Kadiv Propam Polri

"Kita selalu update agar masyarakat juga mengetahui bahwa kita mengedepankan fakta fakta hukum yang kita temukan dalam kasus ini dan tentunya juga menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak. sehingga bisa dipantau oleh masyarakat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: