Putri Candrawathi Menuntut 6 Hal Poin Putusan Eksepsi ke Hakim Majelis, Nomor 2 dan 4 Jadi Alasan

Senin 17-10-2022,19:57 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

"Atau setidak-tidaknya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tutup tim kuasa hukum Putri Candrawathi.

Kategori :