BACA JUGA:Ini 3 Manfaat Buah Srikaya, Salah Satunya Bisa Bantu Cegah Kanker?
Dalam menghadapi persidang, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya telah siap untuk hadir secara langsung dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa terhadap Bharada E.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya mencukupi untuk 50 orang saja.
BACA JUGA:Ucapan Terima Kasih Karim Benzema ke Ibunya Usai Raih Gelar Ballon d'Or
BACA JUGA:Hotspur Bertandang ke Old Trafford, Conte: Ronaldo Please Jangan 'Reseh'
"Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya (maksimal 50 orang), maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Djuyamto melalui pesan tertulis.
Djuyamto juga menyatakan pihaknya tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti dan menonton persidangan dengan sarana live streaming.