JPU lantas membacakan lagi kesimpulan dari dakwaan kepada Putri Candrawathi. Namun setelah dibacakan kembali, Putri tetap tidak paham.
“Mohon maaf, Yang Mulia. Saya tetap tidak mengerti,” ucap Putri.
BACA JUGA:Pemicu Irjen Teddy Minahasa Bisa Positif Tes Narkoba Dibeberkan, Ungkit Soal Suntik Obat Bius
Majelis hakim kemudian menyarankan Putri untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
“Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara,” kata hakim.