Pemicu Irjen Teddy Minahasa Bisa Positif Tes Narkoba Dibeberkan, Ungkit Soal Suntik Obat Bius

Pemicu Irjen Teddy Minahasa Bisa Positif Tes Narkoba Dibeberkan, Ungkit Soal Suntik Obat Bius

Irjen Pol Teddy Minahasa.-Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus narkoba. Diduga Irjen Teddy Minahasa ikut kendalikan peredaran narkoba jenis sabu.

Sabu tersebut diduga didapatkannya dari barang bukti dari Polres Bukittinggi. Terkait dugaaan tersebut, Teddy Minahasa berikan bantahan keras.

Jenderal bintang 2 yang batal menjadi Polda Metro Jaya ini tak terima jika disebut pengguna atau pengedar narkoba. Namun kabarnya hasil tes narkoba Teddy Minahasa positif.

Secara tegas, Teddy Minahasa menyampaikan hasil tes narkoba yang menyatakan dirinya positif bisa jadi dipengaruhi obat bius.

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Tunjuk Henry Yosodiningrat Jadi Kuasa Hukum Kasus Narkoba

"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan ankle kaki pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr Deby Vinski, dr Langga, dr Charles, dr Risha, dan anestesi (bius total) oleh dr Mahardika selama 2 jam," tutur Teddy, dilansir dari PMJ NEWS, Selasa 18 Oktober 2022.

Keesokan harinya, Teddy Minahasa juga mengaku kembali disuntik bius.

"Besoknya, hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022, jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam," katanya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Yakin Bharada E Hanya Mengikuti Perintah Ferdy Sambo dan Tak Ajukan Esepsi

Setelah dari rumah sakit, Teddy Minahasa menyebut langsung ke Propam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan membantu mengedarkan narkoba.

"Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022, sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya 'membantu' mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya pasti positif karena dalam obat bius (anestesi) terkandung unsur narkoba," terangnya.

Kuasa Hukum Teddy Minahasa juga membenarkan pengakuan kliennya tidak seperti yang sudah dituduhkan.

BACA JUGA:Karangan Bunga di PN Jaksel Bertambah, Ibu-Ibu Online: Save Bharada E

"Iya, itu juga disampaikan Teddy kepada saya ketika pertama kali ketemu dia," jelas Henry Yosodiningrat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads