Kuasa Hukum Yakin Bharada E Hanya Mengikuti Perintah Ferdy Sambo dan Tak Ajukan Esepsi

Kuasa Hukum Yakin Bharada E Hanya Mengikuti Perintah Ferdy Sambo dan Tak Ajukan Esepsi

Menurut Ronny, salah satu isi doa Bharada E meminta agar Tuhan merubah hati Ferdy Sambo untuk tidak melanjutkan niatnya membunuh Brigadir J.-tangkapan layar-

JAKARTA. DISWAY.ID – Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa dalam sidang perdananya, pihak Bharada E tidak mengajukan esepsi kepada pihak.

Menurut kuasa hukumnya Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa tuntuan dari Jaksa telah lengkap dan pihaknya tidak mengajukan esepsi.

Kuasa hukum yakin Bharada E hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo dan tidak ikut dalam perencanaan skenario pembunuhan Brigadir J.

Selain itu dalam kesempatan tersebut, Bharada E juga menyampaikan rasa belasungkawa atas tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA:Mahfud MD Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Rocky Gerung: Saya Tahu Dia Usil!

BACA JUGA:Bripka RR Sampaikan Duka Cita ke Keluarga Brigadir J di Persidangan

“Saya menyampaikan rasa belansungkawa sedalam dalamnya pada keluarga bang Yos, saya sangat menyesali semua perbuatan saya,” ungkap Baharada E.

“Saya hanyalah seorang anggota yang tak kuasa menolak perintah dari seorang Jenderal,” tambah Bharada E.

Sedangkan Ronny Talapessy menjelaskan bahwa apa yang telah disampaikan oleh kejaksaan telah tepat dan mengungkapkan bahwa Bharada E tidak terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Karangan Bunga di PN Jaksel Bertambah, Ibu-Ibu Online: Save Bharada E

BACA JUGA:Ketum PSSI Iwan Bule Minta Pemeriksaannya Sebagai Saksi Tragedi Kanjuruhan di Polda Jatim Ditunda

“Kita bisa lihat bahwa Bharada E tidak terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J dan kita juga bisa melihat bagai mana seorang Tamtama menghadapi perintah seorang Jenderal,” tambah Ronny.

Dalam persidangan tersebut pihak Hakim mengungkapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Selas minggu depan pada tanggal 25 Oktober 2022.

Pada persidangan tersebut diagendakan untuk memeriksa sebanyak 12 orang saksi dari korban. 12 saksi tersebut terdiri dari pihak keluarga, baik Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J, ibu, bibi serta adiknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: