Instalasi Farmasi RSHS Disidak BPOM Buntut PPDS Unpad Gunakan Obat Bius untuk Aksi Pelecehan

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kamis, 17 April 2025.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kamis, 17 April 2025.
Sidak ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat pihaknya atas kekhawatiran publik pascakasus dugaan penyalahgunaan obat anestesi di rumah sakit tersebut.
Hal ini berkaitan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh residen PPDS Anestesi Unpad dr. Priguna Anugrah Pratama kepada keluarga pasien.
BACA JUGA:Promo Indomaret Terbaru Minggu 20 April 2025, Spesial Akhir Pekan Aneka Snack Mulai Rp5.000
BACA JUGA:Ekspor Tinggi, Harga Kelapa Bulat Meningkat di Pasaran
Diketahui, dr. Priguna memberikan obat bius kepada korban yang hingga kini masih ditelusuri asalnya.
Taruna menyampaikan bahwa sidak ini untuk memastikan sistem pengelolaan obat di rumah sakit pendidikan tersebut berjalan sesuai dengan regulasi.
Terlebih, seperti yang diketahui, obat keras seperti obat anestesi atau bius harus diawasi dengan ketat.
BACA JUGA:50 Link Twibbon Paskah 2025 Terbaru dan Ucapan, Bagikan Hari Kebangkitan Yesus Kristus di Medsos
BACA JUGA:BNI Berdayakan Perempuan Disabilitas melalui Rumah BUMN Bekasi
"Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan obat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung telah sesuai dengan standar keamanan dan tata kelola yang ketat. Ini penting demi keselamatan pasien dan integritas profesi medis,” kata Taruna.
Sebagaimana diketahui bahwa pengelolaan obat di rumah sakit diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
Tujuan dari regulasi tersebut demi melindungi masyarakat dari risiko obat, bahan obat, narkotika, psikotropika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: