Sebagaimana diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudhiang Lumiu menyempatkan diri membacakan surat permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J, usai sidang dakwaan yang dilaksanakan hari ini. Richard Eliezer cukup emosional dalam membacakan surat permohonan maaf itu, karena tampak ia tak dapat menahan tangisnya.
Berikut pernyataan lengkap Bharada Richard Eliezer:
Mohon izin, sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos, saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.
Semoga permohonan maaf saya ini, dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Bang Yos.
Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih.
Bharada E di PN Jakarta Selatan.-M. Ichsan-
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui berpelukan saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meregang nyawa. Ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Putri Candrawathi dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam pembacaan dakwaan itu, terungkap momen kemesraan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Usai menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu, Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar.
"Saksi Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar seusai menemui ajudannya Adzan Eomer dan Bharada E. Setelah itu, saksi Ferdy Sambo masuk ke kamar untuk menjemput terdakwa Putri Candrawathi," kata JPU.
BACA JUGA:Pengakuan Putri Chandrawathi Bisa Menjerat Dirinya Sendiri
Dalam dakwaan Ferdy Sambo disebut membawa Putri Candrawathi keluar kamar dengan merangkul dan berpelukan. "Saksi Ferdy Sambo membawa terdakwa Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala menempel di dada saksi Ferdy Sambo," lanjut JPU.
Sampai di luar rumah, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal Wibowo mengantarkan Putri Candrawathi ke rumah pribadinya di Saguling, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo kembali masuk ke dalam rumah Duren Tiga, yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J. "Saksi Kuat Ma'ruf berada di garasi dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap berada dalam rumah, seolah-olah tidak terjadi peristiwa penembakan terhadap korban Nofryansyah Yosua Hutabarat," tutur JPU.
Seperti diberitakan, Jaksa penuntut umum menyebut Putri Candrawathi mengaku dirinya dilecehkan oleh mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Dakwaan Tidak Lengkap dan Kabur, Putri Candrawathi Ajukan Eksepsi
Hal tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum dari surat dakwaan sidang terdakwa Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022. Berdasarkan surat dakwaan, Putri Candrawathi mengadu kepada suaminya Ferdy Sambo jika dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di Magelang.