Dakwaan Tidak Lengkap dan Kabur, Putri Candrawathi Ajukan Eksepsi
Kejadian Brigadir J bersama Putri Candrawathi di kamar rumah Magelang dibongkar kuasa hukumnya Kamaruddin Simajuntak.-M Ichsan/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID- Sama seperti Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi juga mengajukan eksepsi atau Nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Dari pantauan Disway.id, nota keberatan yang diajukan oleh Putri Candrawathi lewat tim kuasa hukumnya berisi 40 halaman dengan meminta enam hal ke majelis hakim.
Pembacaan eksepsi Putri Candrawathi ini dibacakan pada pukul 19.00 WIB dan langsung dibaca mulai dari halaman ke 30.
BACA JUGA:JPU Bacakan Dakwaan Putri Candrawathi 42 Halaman
Menurut tim kuasa hukum Putri Candrawathi, surat Nota keberatan ini dibuat karena berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum
No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara
kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
"Oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," isi surat eksepsi Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Media Asing Soroti Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs
"Dengan demikian, kami selaku Penasehat Hukum terdakwa berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP memohon kepada Majelis Hakim yang mulia atau memutuskan:
1. Menerima seluruh NOTA KEBERATAN dari Penasehat Hukum TERDAKWA;
2. Menyatakan SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022, BATAL DEMI HUKUM;
3. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL;
4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan TERDAKWA dari tahanan;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: