JPU Bacakan Dakwaan Putri Candrawathi 42 Halaman
Senin 17-10-2022,16:25 WIB
Reporter:
M. Ichsan|
Editor:
Lebrina Uneputty
Kejadian Brigadir J bersama Putri Candrawathi di kamar rumah Magelang dibongkar kuasa hukumnya Kamaruddin Simajuntak.-M Ichsan/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID- Setelah terdakwa Ferdy Sambo, kini giliran Putri Candrawathi yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022 pukul 15.30 WIB.
Pada sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Rudy Irmawan membacakan dakwaan kepada Putri Candrawathi sebanyak 42 halaman.
Dari pantauan langsung Disway.id, dalam dakwaannya JPU mengatakan Putri Candrawathi didakwa sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili.
JPU juga mengungkapkan, Perbuatan Terdakwa Putri Candrawathi tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP dan juncto Pasal 55ayat 1'e-1 KUHPidana
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun".
Seperti diketahui, Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Agenda sidang perdana hari ini menghadirkan 4 orang terdakwa, yaitu Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM).
Keempat terdakwa tersebut diancaman hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: