Media Asing Soroti Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs

Media Asing Soroti Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs

Sejumlah mendia asing menyoroti sidang perdana mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo hari ini, Senin 17 Oktober 2022. -Tangkapan Layar/straitstimes-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Media asing ikut menyoroti sidang perdana mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J hari ini. Kasus yang menggegerkan ini pun dikaitkan dengan impunitas kepolisian.

Media Singapura, The Straits Times misalnya, mereka fokus menulis laporan dengan judul: Indonesian murder trial puts spotlight on police impunity. Dalam laporan tersebut, pengacara Sambo menolak mengatakan apa yang akan disampaikan kliennya.

Disampaikan The Straits Times mantan jenderal polisi Indonesia yang dituduh mendalangi pembunuhan pengawalnya dimulai di pengadilan Jakarta pada hari Senin, dalam kasus yang menyoroti dugaan impunitas dan korupsi di kepolisian negara itu.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Sempat Ditodong Senjata Oleh Sosok Ini Usai Brigadir J Tewas, Putri Candrawathi Dirangkul

Kasus Ferdy Sambo, mantan inspektur jenderal dan kepala urusan internal Polri, telah mencengkeram publik di negara di mana survei menunjukkan ketidakpercayaan terhadap polisi masih tinggi. Polisi awalnya mengatakan pengawalnya, brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat, 27 tahun, tewas dalam baku tembak dengan petugas lain di kediaman Sambo di Jakarta pada 8 Juli.

 

Tetapi klaim oleh keluarga Hutabarat bahwa ada tanda-tanda penyiksaan pada tubuh pengawal menyebabkan otopsi kedua, yang mengungkap versi polisi dari peristiwa tersebut. Sambo, yang diberhentikan secara tidak hormat pada bulan Agustus, telah didakwa dengan pembunuhan berencana, pelanggaran yang dapat membawa hukuman mati, dan menghalangi keadilan.

Di pengadilan hari ini, jaksa menuduh Sambo telah memerintahkan salah satu petugasnya untuk menembak Hutabarat, sebelum meletakkan peluru terakhir di belakang kepalanya dan menembakkan senjatanya ke dinding untuk menciptakan kesan baku tembak.

Dalam kasus pembunuhan ini, terdapat lima orang yang menjadi tersangka. Mereka adalah Sambo, Putri Candrawati, Brigadir Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf selaku asisten rumah tangga. Menjelang sidang, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada upaya menghancurkan barang bukti dalam kasus tersebut. Jaksa mengatakan motifnya adalah keyakinan pengawal telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo.

BACA JUGA:Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Kamaruddin Singgung Pelecehan Seksual Putri

 

Sementara Media Australia, Canberra Times, juga menulis laporan yang hampir sama. "Murder Trial in Indonesia Brings Police Impunity in the Spotlight". Di paragraf pertama, mereka menuliskan sidang tersebut berlangsung di tengah sorotan dugaan impunitas dan korupsi di tubuh Polri.

Dalam sidang itu, jaksa menuding Sambo meminta anak buah untuk menembak Brigadir J. Ia kemudian meluncurkan peluru ke kepala Brigadir J. Sambo kemudian menembak dinding untuk menciptakan skenario seolah-olah terjadi baku tembak.

Lebih lanjut, jaksa menyebut motif Sambo menembak karena Brigadir J dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Media Singapura, The Straits Times, juga menulis laporan dengan judul yang serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: