JAKARTA, DISWAY.ID – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkapkan kasus pengedaran narkoba dalam bentuk ekstasi.
Ekstasi tersebut di produksi secara home industry yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur.
Penggerebekan pabrik ekstasi rumahan ini dipimpin langsung oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.
Pabrik ekstasi rumahan tersebut berloksi di Jalan Gang Damai, RT007 RW007 Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
BACA JUGA:Penanganan Kebakaran Kubah Masjid JIC Diungkap Kadis Gulkarmat Jakarta Utara
BACA JUGA:Situasi Mencekam di Dalam Masjid Jakarta Islamic Center saat Terbakar, Serpihan Api Berjatuhan
“Home industri yang diungkap oleh jajaran kami bukan hasil penjualan atau gimana, tapi ini adalah pembuatan ekstasi yang dilakukan di daerah Pulogebang, dengan tersangkanya FH (laki-laki),” ujar Kombers Mukti.
Menurut Kombes Mukti, pabrik ekstasi rumahan tersebut baru memproduksi sekitar 200 butir ekstasi, ini adalah home industri kecil-kecilan yang membuat ekstasi dirumah.
“Hasilnya positif ekstasi, kandungannya adalah kandungan ekstasi, jadi jumlahnya kurang lebih 213 butir untuk kode A,” jelasnya.
BACA JUGA:Jemput dan Tahan Alvin Lim, Kejagung Lakukan Persiapan Lengkap
BACA JUGA:Kekecewaan Susi Pudjiastuti saat Iwan Bule Asyik Main Bola di Tengah Duka Kanjuruhan: Shame One You
“Diduga serbuk kuning dan hijau bahan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 635,52 gram (kode B),” tambahnya.
Kombes Mukti juga menerangkan, dari informasi yang dikumpulkan bahwa tersangka berperan sebagai pembuat atau memproduksi dan kurir narkotika jenis ekstasi.
“Jadi ini adalah murni diproduksi sendiri oleh pelaku,” ungkapnya.
BACA JUGA:Keterangan Broadcaster dan Dokumen PT LIB Berbeda, Komnas HAM : Kami Butuh Penjelasan