BACA JUGA:Pj Gubernur DKI Heru Budi ke TKP Kebakaran JIC: Saya Minta Tolong Kapolres Meneliti Penyebabnya
Adapun pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) subsider Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal mati.
Penggerebekan ini membuktikan bahwa narkoba jenis ekstasi tidak hanya bisa dibuat dengan pabrikan yang besar.
Tak hanya masyarakt biasa, bahkan ekstasi juga telah merambah ke aparat kepolisian di mana beberapa bulan lalu, AKP ENM Kasat Narkoba Polres Karawang juga trelibat dalam bisnis ini.
BACA JUGA:Setelah Baiquni Wibowo, JPU Lanjut ke Terdakwa Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto
BACA JUGA:Anak Buah Ferdy Sambo Merasa Dijebak, Agus Nurpatria: Ya Udah Kita Percaya Aja Lah
Kepala Sub DIrektorat III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo membenarkah hal tersebut dan menurutnya dari hasil pemeriksaan tes urine diketahui bahwa Kasat narkoba Polres Karawang tersebut positif Sabu
"Positif sabu," ucap Kombes Totok.
Diketahui ENM diamankan saat masih berada di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, Jawa Barat pada Kamis, 11 Agustus 2022 lalu.
Bahkn disebut juga bahwa ENM pernah mengantar sendiri 2 ribu pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.
"Hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka. ENM pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam," ucap Totok, Selasa 16 Agustus 2022.
Sementara itu, diduga juga ada keterlibatan anggota Kapolres Karawang lainnya yang terlibat dalam kasus narkoba itu.
"Sejauh ini (anak buah AKP ENM, red) belum ada yang terbukti terlibat kasus peredaran narkoba," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.
Pasca AKP ENM ditangkap, Polda Jawa Barat juga langsung menggelar tes urine massal.