Anak Buah Ferdy Sambo Merasa Dijebak, Agus Nurpatria: Ya Udah Kita Percaya Aja Lah

Anak Buah Ferdy Sambo Merasa Dijebak, Agus Nurpatria: Ya Udah Kita Percaya Aja Lah

Agus Nurpatria yang merupakan salah satu anak buah Ferdy Sambo merasa dijebak. -Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID – Proses sidang pertama terkait obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus Pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa enam orang anak buah Ferdy Sambo mulai berjalan hari ini Rabu 19 Oktober 2022.

Setelah persidangan, Agus Nurpatria yang merupakan salah satu anak buah Ferdy Sambo merasa dijebak. 

Kuasa hukum Agus, Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah.

“Motif jelas disebutkan sejak awal setelah peristiwa itu timbul liar, jelas timbul liarnya Ferdy Sambo, dari rangkaian sampai 50 halaman itu apa sih berbuatan yang dilakukan oleh terdakwa itu,” ujar Henry, 19 Oktober 2022.

BACA JUGA:Yamaha Ajak Pengguna Fazzio Hybrid Connected Rayakan Hari Sumpah Pemuda Sambil Turing

BACA JUGA:Sejarah Pahit Masjid Jakarta Islamic Center yang Terbakar, Dulu Sarang Prostitusi Terkenal di Asia Tenggara

Henry juga menjelaskan saat menyimak setiap kata apa yang sudah dibacakan oleh JPU, dia mengatakan kliennya hanya menjalankan perintah yang disuruh oleh atasanya.

Dalam kesempatan itu Henry juga menambahkan dia tidak mempunyai target khusus dan jika kliennya tidak bersalah harus bebas.

“Saya tidak mempunyai target-target, saya mau meluruskan peristiwa yang sebenarnya. Hak-haknya seperti apa kalo memang klien kami tidak terbukti bersalah tentunya harus bebas,” ujarnya.

“Nanti kita lihat dahulu saksi-saksi yang akan diajukan, siapa saksi yang datang pada hari Kamis mendatang, kita sesuai dengan fakta-fakta yang ada aja,” lanjutnya.

BACA JUGA:Terungkap, Ayu Ting Ting dan Boy William Pernah Musuhan Selama 4 Tahun Karena Hal Ini!

BACA JUGA:Iwan Bule Fun Football bareng FIFA, Komnas HAM Kritik Pedas : Hormati para Korban Meninggal dan Luka-luka

Masih dengan Henry, pihaknya tidak perlu mengajukan eksepsi dengan tujuan untuk menghormati asas peradilan cepat. 

Waktu itu kliennya di telepon oleh FS melalui telephone, saat itu kliennya sedang berada di Pluit atas perintah FS lalu klien kami datang ke lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: