Anak Buah Ferdy Sambo Merasa Dijebak, Agus Nurpatria: Ya Udah Kita Percaya Aja Lah

Anak Buah Ferdy Sambo Merasa Dijebak, Agus Nurpatria: Ya Udah Kita Percaya Aja Lah

Agus Nurpatria yang merupakan salah satu anak buah Ferdy Sambo merasa dijebak. -Bambang Dwi Atmodjo-

Menurut Henry, saat FS menghubungi kliennya setelah terjadi peristiwa itu, Ferdy Sambo kliennya kemudian datang dan menanyakan ada apa bang? 

“Ada terjadi pelecehan yang dialami oleh Mbakmu, dia tidak tahu peristiwa yang diceritakan oleh Sambo apakah peristiwa tersebut fakta yang sebenarnya atau tidak,” ujarnya.

BACA JUGA:Detik-detik Kubah Masjid Jakarta Islamic Center Roboh Akibat Kebakaran, Kepulan Asap Hitam Membumbung Tinggi

BACA JUGA:Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi karena Isi Surat Dakwaan Banyak Typo

Henry menambahkan bahwa, setelah tanggal 14 Juli, Ferdy Sambo marah besar kepada kliennya dan mengatakan jangan sampai bocor semua data yang ada.

“Setelah tanggal 14 Juli ini dikatakan berbeda, maka dia ajaklah lapor, waktu lapor ketemu Sambo, terdakwa Sambo marah dan mengancam sampai bocor ini dari kalian,” jelasnya.

“Saat FS marah, dia mengatakan yang menonton melihat pada jam yang tertera dan almarhum tersebut masih hidup, dakwaan sendiri mengatakan dimana Sambo marah dengan nada tinggi termasuk dengan terdakwa yang lain,” tambahnya.

“Klien kami kemudian mengatakan, ya udah kita percaya aja lah,” terang Henry.

BACA JUGA:Damkar Tambah Pasukan Jadi 10 Unit dan 55 Personel Dikerahkan untuk Pemadaman Kebakaran Jakarta Islamic Center

BACA JUGA:Kubah Masjid Jakarta Islamic Center Terbakar, Gulkarmat Terjunkan 14 Unit dan 70 Petugas Damkar

Setelah pembacaan dakwaan, Henry mengunatakan bahwa dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materil, dari surat dakwaan sebaimana yang diatur Pasal 143 KUHAP.

"Oleh karenanya, kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi," tambah Henry.

Agus didakwa melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Yosua.

Tindak pidana dilakukan Agus bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads