Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi karena Isi Surat Dakwaan Banyak Typo
Terdakwa perusakan CCTV kasus Tewasnya Brigadir J menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022-Rizky Ari Gunawan/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID- Terdakwa Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Jaksa mengungkap, peran Baiquni Wibowo adalah ikut serta mematuhi perintah mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dalam upaya penghilangan barang bukti rekaman CCTV.
Dia diperintah datang ke TKP mengcopy dan melihat isi DVR CCTV yang didapat Irfan Widyanto dari beberapa titik kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Giliran Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo Hadapi Sidang Kasus Kematian Brigadir J
Menurut Junaedi Saibih kuasa hukum, Baiquni Wibowo Mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi karena menurutnya di dalam isi surat dakwaan tersebut masih banyak yang Typo.
“Ada beberapa hal masih banyak juga yang Typo di dalam surat dakwaan terutama dalam penyebutan saksi dan terdakwa akan tetapi itu semua berkaitan dengan uraian Peristiwa dan unsur dan dari situ kita lihat memang kita perlu mengajukan eksepsi karena memang berkaitan dengan bagaimana kita uji terkait surat dakwaan ini,” katanya.
Dia menambahkan, kliennya sudah menyerahkan kepada kami untuk menyusun eksepsi dengan formalitas surat dakwaan.
“Klien kami Baiquni Wibowo sudah menyerahkan kepada kami untuk menyusun eksepsi Dengan formalitas dengan surat dakwaan tersebut, saya juga melihat ini lebih cepat dipaksakan untuk diajukan ke dalam persidangan dan terkesan tergesa-gesa dalam menyusun surat dakwaan,” ujarnya.
Pengacara Baiquni mengatakan, dalam beberapa uraian tidak jauh beda dengan apa yang disampaikan dalam surat dakwaan.
“Karena dalam berapa uraian tidak jauh beda apa yang sudah disampaikan dalam surat dakwaan, tidak banyak beda uraiannya sama kami menilai pasal dakwaan sama unsurnya,” Ucapnya.
Dia mengatakan, sidang lanjutan akan dilakukan kembali 26 Oktober 2022, sementara dia mengajukan surat permohonan 2 Minggu namun ditolak oleh majelis hakim, tapi majelis hakim hanya memberikan waktu 1 Minggu.
“Untuk sidang lanjutan tanggal 26 kami mengajukan 2 Minggu tidak diberikan kesempatan 2 Minggu karena banyaknya saksi menurut majelis, sehingga diberikan waktu hanya satu Minggu untuk menyampaikan Eksepsi,” ujarnya.
Dia akan berusaha seoptimal mungkin untuk menyusun kembali eksepsi dan akan mempelajari surat dakwaan.
BACA JUGA:AKBP Arif Rachman Arifin Patahkan Laptop Baiquni Wibowo Pakai Tangannya Demi Sambo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: