Ini Hal yang Beratkan Tuntutan Terdakwa Baiquni Wibowo, JPU: Atas Dasar Perintah

Ini Hal yang Beratkan Tuntutan Terdakwa Baiquni Wibowo, JPU: Atas Dasar Perintah

Baiquni Wibowo.-Foto/Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, terdakwa Baiquni Wibowo dijatuhi tuntutan hukuman pidana 2 tahun penjara.

Baiquni Wibowo terseret obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam tuntutannya, jaksa pertimbangkan berbagai untuk dimasukkan ke dalam tuntunannya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.

Menurut jaksa, hal yang beratkan terdakwa Baiquni dalam tuntutannya yakni ia menyalin DVR CCTV barang bukti di kompleks Polri Duren Tiga lokasi penembakan Brigadir J yang berakibat rusaknya barang bukti.

BACA JUGA:Tega! Kusir Delman di Palmerah Bunuh Bocah Berusia 1 Tahun yang Merupakan Anak Pacarnya

“Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Lebih lanjut, jaksa mengungkap jika perbuatan dari terdakwa Baiquni atas dasar perintah yang tidak sah dan hal tersebut diketahui terdakwa berdasarkan pengetahuannya.

“Terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya atas dasar perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan, padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi telah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut,” jelasnya.

Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi yang Ia beri judul  ‘Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.

BACA JUGA:Pendaftaran Pantarlih Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat Pendaftarannya, Gajinya Lumayan, Sob!

Namun Ferdy Sambo ungkapkan judul awal pleidoinya sebenarnya bukan itu.

Hal ini diungkapkan mantan Kadiv Propam Polri di PN Jakarta Selatan (Jaksel).

“Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul, ‘Pembelaan yang Sia-sia’,” ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Kemudian Sambo Ia ingin memakai judul tersebut di awal dan dibatalkan karena dirinya tetap menjalani persidangan meski dalam tekanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: