Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan, Kuasa Hukum: Tidak Terbukti Secara Sah Bersalah
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan dan dakwaan yang telah dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Hal tersebut dikatakan Junaedi Saibih saat membacakan dupliknya untuk menanggapi replik dari Jaksa penuntut umum dalam sidang Sambo untuk perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2023.
Junaedi meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, untuk membebaskan Baiquni Wibowo dari segala tuntutan dan dakwaan yang telah diputuskan oleh Jaksa serta membebaskan kliennya dari tahanan.
BACA JUGA:Berhasil Selamat Setelah Ditabrak Kereta Meski Sepeda Motor Rusak Parah
BACA JUGA:Potret Pilu Seorang Ayah Pegang Tangan Anaknya yang Tertimpa Bangunan Akibat Gempa Turki
"Membebaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan membebaskan dari tahanan," ujar Junaedi Saibih di PN Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2023.
Dalam Duplik yang sudah dibacakan, kuasa hukum meyakini bahwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang telah ada di tuntutan dan dakwaan JPU.
"Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primer, Dakwaan Kesatu Subsidair, Dakwaan Kedua Primair dan atau Dakwaan Kedua Subsidair," ucapnya.
BACA JUGA:Ini Ciri-ciri Perangkat Ponsel Terkena Malware, Simak Jenis-jenisnya
BACA JUGA:Saksi Tri Ungkap Kronologi Penangkapan 3 Anak Buah Teddy Minahasa
Lebih Lanjut, Kuasa Hukum juga meminta kepada majelis hakim memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa Baiquni Wibowo ke dalam keadaan semula serta memulihkan hak-haknya.
"Memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa Baiquni Wibowo," ujar Junaedi.
"Melepaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana berupa daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP dan terbukti adanya alasan penghapus pidana berupa perintah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP," Lanjut Junaedi.
BACA JUGA:Bocoran Pertemuan PKS Golkar: Singgung Rencana Capres KIB
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: